Kepada Yth. Nasabah/Debitur PUD. BPR Bank Karanganyar
Dengan ini kami informasikan kepada seluruh nasabah/debitur PUD. BPR Bank Karanganyar, sehubungan dengan adanya surat dari PT Asuransi Jasaraharja Putera Nomor: YGY/R/314/2021 tentang Penghentian Penerimaan Premi Asuransi Kredit dan Nomor: P/R/338/2021 tentang Penghentian Pertanggungan Asuransi Kredit Nasabah PUD. BPR Bank Karanganyar serta Pengembalian Premi Asuransi, maka per tanggal 17 Januari 2022 Pengajuan Klaim Kematian bagi Nasabah Kredit sudah tidak dapat diajukan/dicairkan oleh pihak PT Jasaraharja Putera. Dan premi asuransi yang masih berjalan akan dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan perhitungan PT Asuransi Jasaraharja Putera serta menunggu pencairan dari pihak PT Asuransi Jasaraharja Putera.
Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih. mengenai Pengumuman selengkapnya bisa di download di link berikut ini:Pengumuman Nomor: 581/196.42/III/2022