Kredit Pegawai

Kredit Pegawai adalah kredit yang diberikan kepada PNS, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta, yang terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama  antara Dinas/Instansi/Lembaga dengan pihak BANK Karanganyar.

Pengembalian pinjaman (angsuran) dilakukan melalui potong gaji oleh Bendahara/ Juru Bayar lembaga yang bersangkutan.

Syarat Pengajuan Kredit Pegawai

  1. Mengisi blangko permohonan kredit pegawai yang telah disediakan BANK Karanganyar
  2. Permohonan kredit dilampiri :
    • SK ASLI (Pengangkatan) atau SK Kenaikan Pangkat/Tingkat/Gaji Berkala terakhir.
    • Fotocopy SK tersebut di atas, yang dilegalisir oleh Pimpinan (1 lembar).
    • Fotocopy Kartu Pegawai yang dilegalisir oleh Pimpinan untuk PNS, atau KTA yang telah dilegalisir untuk TNI (1 lembar).
    • Fotocopy identitas diri KTP/SIM dan KK yang masih berlaku (masing-masing 1 lembar) dan pada waktu realisasi menunjukkan yang asli.
    • Surat Kuasa kepada Bendahara (juru bayar) bermeterai Rp. 6.000,00 dan diketahui Pimpinan.
    • Rincian gaji yang diketahui Bendahara dan Pimpinan dengan mengisi form Lembar Analisa
    • Fotocopy KTP Suami/Istri (2 lembar).
    • Fotocopy Surat Nikah (1 lembar).
    • Meterai Rp. 6.000,00 (3 lembar).

Untuk informasi dan penjelasan produk lebih lanjut, silahkan menghubungi kami.
Kami akan dengan senang hati memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda.

Untuk Informasi dan Pengajuan kredit PPPK  klik disini